Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tiga Pemuda Ditangkap Polda Sulsel Karena Terlibat Judi Online

Tiga Pemuda Ditangkap Polda Sulsel Karena Terlibat Judi Online

Daerah Jumat, 5 Juli 2024 19:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
3 pemuda telbat judi (sumber: kompas.com)

GazanaPublika.com – Jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah satu bulan patroli siber intensif. Tiga pemuda tersebut adalah WA (25), AM (19), dan MF (25).

WA, pemuda pertama yang ditangkap, diduga sebagai bandar chip untuk aplikasi game Higgs Domino Island. Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menyatakan bahwa WA terlibat dalam jual beli chip melalui media sosial dengan pelanggan tetap.

“WA diketahui memperjualbelikan sekitar 2000 akun chip yang kemudian dijual kembali melalui grup WhatsApp seharga Rp 30.000 per akun. Chip-chip tersebut dibeli oleh pemain dan jika mereka berhasil menang, chip tersebut dapat dijual kembali,” jelas Bayu saat konferensi pers di gedung Cybercrime Ditreskrimsus Mapolda Sulsel pada Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:  BRT Bandung: Solusi Kemacetan atau Cara Halus Menyingkirkan Rakyat Kecil?

Selain WA, dua pelaku lainnya, AM dan MF, yang berprofesi sebagai konten kreator, ditangkap karena mempromosikan tiga situs judi online melalui media sosial mereka. Kedua pemuda ini telah terlibat dalam aktivitas promosi judi online sejak tahun 2021, dan mereka menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap endorse yang mereka lakukan.

“AM dan MF berkomunikasi dengan admin situs judi online tersebut melalui Instagram, dan kami menemukan tiga situs yang mereka promosikan. Situs-situs tersebut berasal dari luar negeri dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Bayu.

Ketiga pelaku ditangkap dengan dugaan melanggar pasal tentang perjudian online sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Pemprov DKI Cabut Izin Dua Tempat Hiburan di Jakbar Usai Kasus Narkoba dan Vape Etomidate

“Kasus ini sangat kami prioritaskan dan ketiga pelaku kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengejar admin dan jaringan situs judi online tersebut,” tambah Bayu.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus judi online yang diungkap oleh pihak kepolisian, dengan harapan bisa memberikan efek jera dan menekan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Sumber: Kompas.com

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Daerah

Ekonomi Kurban Menyusut Triliunan Rupiah, Masjid Al Ikhlash Kalideres Rasakan Dampaknya

Daerah

Dampak Pemadaman Masal Sumatera: Sektor Perdagangan dan Layanan Kesehatan di Bagansiapiapi Lumpuh Total

Daerah

Bangkitnya Kebudayaan Nusantara Indikator Persatuan Indonesia

BERITA TERBARU

Tren Sengketa Informasi di Jabar Bergeser ke Sektor Pendidikan, Dipicu Alokasi Dana BOS

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Copot Jabatan Pimpinan, Diduga Terkait Kasus Jual Beli Titik ‘SPPG’

Kasus Korupsi BGN: Eks Kepala dan Dua Mantan Wakil Resmi Menyandang Status Tersangka

Polda Banten Meringkus Debt Collector Yang Melakukan Perampasan dan Penganiayaan Terhadap Personel Brimob

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Menelusuri Potensi Cara Berpikir yang Tertulis dalam Untaian DNA, Ini Cetak Birunya

Mengurai Dialektika Genetika, Epigenetika, dan Jati Diri Klan Leluhur

Kritik dan Dialektika Kebijakan Alokasi Anggaran Makan Bergizi Gratis 2026

RAGAM

Narasi Tandingan: Apakah Bintang Sebagaimana Matahari?

AI Bukan Tuhan: Menelanjangi Ilusi Mahatahu di Balik Kecerdasan Buatan

Eksotis, Alami dan Memikat: Rahasia Surga Ekowisata Banten yang Jarang Orang Tahu

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini
© 2026 Gazana Publika | Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.