Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Tiga Pemuda Ditangkap Polda Sulsel Karena Terlibat Judi Online

Tiga Pemuda Ditangkap Polda Sulsel Karena Terlibat Judi Online

Daerah Jumat, 5 Juli 2024 19:41 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
3 pemuda telbat judi (sumber: kompas.com)

Advertisement

GazanaPublika.com – Jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah satu bulan patroli siber intensif. Tiga pemuda tersebut adalah WA (25), AM (19), dan MF (25).

WA, pemuda pertama yang ditangkap, diduga sebagai bandar chip untuk aplikasi game Higgs Domino Island. Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menyatakan bahwa WA terlibat dalam jual beli chip melalui media sosial dengan pelanggan tetap.

Advertisement

“WA diketahui memperjualbelikan sekitar 2000 akun chip yang kemudian dijual kembali melalui grup WhatsApp seharga Rp 30.000 per akun. Chip-chip tersebut dibeli oleh pemain dan jika mereka berhasil menang, chip tersebut dapat dijual kembali,” jelas Bayu saat konferensi pers di gedung Cybercrime Ditreskrimsus Mapolda Sulsel pada Jumat (5/7/2024).

BACA JUGA:  Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Selain WA, dua pelaku lainnya, AM dan MF, yang berprofesi sebagai konten kreator, ditangkap karena mempromosikan tiga situs judi online melalui media sosial mereka. Kedua pemuda ini telah terlibat dalam aktivitas promosi judi online sejak tahun 2021, dan mereka menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap endorse yang mereka lakukan.

“AM dan MF berkomunikasi dengan admin situs judi online tersebut melalui Instagram, dan kami menemukan tiga situs yang mereka promosikan. Situs-situs tersebut berasal dari luar negeri dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Bayu.

Ketiga pelaku ditangkap dengan dugaan melanggar pasal tentang perjudian online sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:  Tarif Khusus 17 Agustus di Jakarta Diubah: Dari Rp1 Menjadi Rp8

“Kasus ini sangat kami prioritaskan dan ketiga pelaku kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengejar admin dan jaringan situs judi online tersebut,” tambah Bayu.

Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus judi online yang diungkap oleh pihak kepolisian, dengan harapan bisa memberikan efek jera dan menekan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.

Sumber: Kompas.com

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Daerah

Gempa M 4,3 Guncang Cianjur, Getarannya Terasa hingga Jakarta

Daerah

Stasiun Karet Resmi Ditutup, Penumpang KRL Mulai Dialihkan ke BNI City

Daerah

Jembatan Gantung di Pangandaran Ambruk Usai Diresmikan, Puluhan Orang Terjatuh

BERITA TERBARU

Gerakan 9 Bersama AMPP Gelar Aksi, Soroti Dugaan Buruknya Kualitas Jalan Program Bang Andra di Lebak Selatan

Kasus Uun Berujung Restorative Justice, Ada Apa?

Haidar Widodo Ingatkan RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Pisau Bermata Dua

Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

Wakil Kepala Desa, Perlukah?

RAGAM

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Menyelami Konsep Dasar Kalender Maya

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.