GazanaPublika.com – Jajaran Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap tiga pemuda yang diduga terlibat dalam aktivitas promosi situs judi online. Penangkapan ini dilakukan setelah satu bulan patroli siber intensif. Tiga pemuda tersebut adalah WA (25), AM (19), dan MF (25).
WA, pemuda pertama yang ditangkap, diduga sebagai bandar chip untuk aplikasi game Higgs Domino Island. Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Bayu Wicaksono, menyatakan bahwa WA terlibat dalam jual beli chip melalui media sosial dengan pelanggan tetap.
“WA diketahui memperjualbelikan sekitar 2000 akun chip yang kemudian dijual kembali melalui grup WhatsApp seharga Rp 30.000 per akun. Chip-chip tersebut dibeli oleh pemain dan jika mereka berhasil menang, chip tersebut dapat dijual kembali,” jelas Bayu saat konferensi pers di gedung Cybercrime Ditreskrimsus Mapolda Sulsel pada Jumat (5/7/2024).
Selain WA, dua pelaku lainnya, AM dan MF, yang berprofesi sebagai konten kreator, ditangkap karena mempromosikan tiga situs judi online melalui media sosial mereka. Kedua pemuda ini telah terlibat dalam aktivitas promosi judi online sejak tahun 2021, dan mereka menerima bayaran antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta untuk setiap endorse yang mereka lakukan.
“AM dan MF berkomunikasi dengan admin situs judi online tersebut melalui Instagram, dan kami menemukan tiga situs yang mereka promosikan. Situs-situs tersebut berasal dari luar negeri dan saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Bayu.
Ketiga pelaku ditangkap dengan dugaan melanggar pasal tentang perjudian online sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Kasus ini sangat kami prioritaskan dan ketiga pelaku kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Kami juga terus mengejar admin dan jaringan situs judi online tersebut,” tambah Bayu.
Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus judi online yang diungkap oleh pihak kepolisian, dengan harapan bisa memberikan efek jera dan menekan aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat.
Sumber: Kompas.com
