Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Terkuak Perusahaan Pemagar Laut, Mengaku Lakukan Kekeliruan

Terkuak Perusahaan Pemagar Laut, Mengaku Lakukan Kekeliruan

Daerah Selasa, 11 Februari 2025 21:01 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,   Bekasi – PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) akhirnya mengakui kekeliruan mereka dalam memasang pagar laut di wilayah perairan Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Pengakuan ini disampaikan oleh kuasa hukum PT TRPN, Deolipa Yumara. Menurutnya, pemasangan pagar laut tersebut bertujuan untuk mendukung proyek reklamasi guna menata kawasan pelabuhan di Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI) Paljaya.

Namun, proyek reklamasi ini justru menuai masalah karena tidak memenuhi persyaratan hukum. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan bahwa kegiatan tersebut melanggar aturan karena tidak dilengkapi dengan izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Proyek ini dilakukan dengan mengelola Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga sekitar, tetapi hal ini justru menimbulkan pelanggaran.

BACA JUGA:  Semarak HUT RI ke-81, Pedagang Asongan dan PKL Palmerah Bagikan Kantong Sampah demi Jaga Kebersihan Kawasan DPR

Advertisement

Pung Nugroho Saksono (Ipunk), Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa pembongkaran pagar laut oleh PT TRPN menunjukkan kesadaran hukum perusahaan. Sebelumnya, pagar laut yang terbuat dari bambu tersebut telah disegel oleh Ditjen PSDKP karena dianggap mengganggu aktivitas nelayan dan merusak lingkungan pesisir.

Ipunk menegaskan bahwa PT TRPN telah mengakui kesalahan mereka dalam menjalankan proyek reklamasi tanpa izin yang sah. Ia juga mengimbau agar pihak-pihak yang terlibat segera membongkar pagar laut jika terbukti melanggar aturan.

“Hari ini rencana kami menyaksikan dari pihak perusahaan PT TRPN yang akan melakukan pembongkaran. Jadi ini lebih ke inisiatif kesadaran hukum,” kata Ipunk, dilansir dari CNNIndonesia.com.

BACA JUGA:  Diskominfo Ingkar Janji, Abaikan Putusan KI Jabar, Tarmizi Menyebutnya Arogan

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Unjuk Rasa Tuntut Biaya Hidup di Prancis Meluas ke Sejumlah Negara Eropa

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version