Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Mantan Kapolres Ngada Diciduk, Terlibat Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Mantan Kapolres Ngada Diciduk, Terlibat Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur

Daerah Sabtu, 15 Maret 2025 6:07 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Mantan Lapolres Ngada ( sumber detik.com)

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) mengungkap sejumlah bukti kuat yang menjerat mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, dalam kasus pencabulan anak bawah umur. Barang bukti yang ditemukan antara lain rekaman CCTV, dokumen pemesanan hotel, hingga hasil visum korban.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Divisi Hubungan Internasional Polri melaporkan adanya dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Polda NTT pada 22 Januari 2025. “Berdasarkan informasi awal, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti pemesanan kamar hotel atas nama tersangka pada 11 Juni 2024,” ujar Dirkrimum Polda NTT, Komisaris Patar Silalahi, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (13/3/2025).

BACA JUGA:  Student Care Priangan Barat Gelar Diklat Jurnalistik dan Digitalisasi Informasi di Cianjur

Advertisement

Selain bukti pemesanan hotel, penyidik juga mengamankan delapan rekaman video kekerasan seksual yang diduga dibuat oleh AKBP Fajar. “Kami juga memiliki hasil visum yang menunjukkan adanya pelecehan seksual terhadap korban,” tambah Patar.

Mantan Kapolres Ngada tersebut terancam hukuman berat karena melanggar sejumlah pasal, termasuk UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. “Hari ini gelar perkara penetapan tersangka sudah dilakukan,” jelas Patar.

Sementara itu, Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar telah ditahan sejak 24 Februari 2025. “Tersangka telah melakukan pelanggaran berat, baik secara kode etik kepolisian maupun tindak pidana,” kata Agus.

BACA JUGA:  23 Siswa MAN 2 Rembang Terserang Diare Massal, Penyebab Masih Diselidiki

Agus menambahkan bahwa sidang etik terhadap AKBP Fajar akan digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Meski belum menerima sanksi etik, tersangka telah resmi ditahan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Saat konferensi pers, AKBP Fajar terlihat mengenakan rompi oranye, menandakan statusnya sebagai tahanan.

Kasus ini mencoreng nama institusi kepolisian dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Masyarakat pun menuntut proses hukum yang transparan dan adil untuk memastikan keadilan bagi korban.***

Advertisement

Kasus
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Unjuk Rasa Tuntut Biaya Hidup di Prancis Meluas ke Sejumlah Negara Eropa

Rismon Sianipar Kritikal Jawaban Pemerintah dalam Sidang Uji Materi Praperadilan di MK

KMP Batu Mandi Terbakar di Perairan Merak, Proses Evakuasi Sedang Berlangsung

Bupati Klaten Terjaring OTT KPK, PDIP Tegaskan Sanksi Partai Menanti

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version