GazanaPublika.com – TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 adalah salah satu ketetapan penting dalam sejarah politik Indonesia yang mengubah jalannya kepemimpinan nasional pada masa transisi setelah peristiwa Gerakan 30 September 1965 (G30S). Ketetapan ini berisi keputusan pencabutan kekuasaan dari Presiden Soekarno, Presiden pertama Republik Indonesia, yang telah memimpin negara sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Penerbitan TAP ini, yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), menjadi titik penting dalam peralihan kekuasaan dari Soekarno ke Jenderal Soeharto.
Pada tahun 2024, MPR RI secara resmi mencabut TAP tersebut, menandai upaya serius untuk memulihkan nama baik Soekarno dan memperbaiki persepsi sejarah yang sempat ternoda akibat tuduhan yang tidak pernah terbukti secara hukum.
Latar Belakang Penerbitan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967
Penerbitan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tidak terlepas dari situasi politik yang kacau pasca peristiwa G30S. Peristiwa ini terjadi pada 30 September 1965, di mana sekelompok militer yang menyebut diri mereka sebagai Gerakan 30 September menculik dan membunuh enam jenderal Angkatan Darat. Dalam beberapa hari, Angkatan Darat di bawah pimpinan Jenderal Soeharto berhasil meredam pemberontakan tersebut, tetapi dampaknya sangat besar bagi tatanan politik Indonesia.
Partai Komunis Indonesia (PKI) dan beberapa elemen lainnya dituduh terlibat dalam pemberontakan tersebut, dan gerakan anti-komunis di seluruh negeri meluas. Di tengah situasi yang penuh dengan ketidakpastian politik, banyak pihak mempertanyakan peran Presiden Soekarno dalam mengendalikan situasi tersebut.
Soekarno, yang dikenal memiliki hubungan politik dengan PKI melalui program Nasakom (Nasionalisme, Agama, dan Komunisme), berada dalam posisi yang sulit. Meskipun tidak ada bukti yang jelas mengenai keterlibatan langsung Soekarno dalam peristiwa G30S, ia dituduh gagal mengambil tindakan tegas terhadap PKI dan dianggap bertanggung jawab atas kekacauan yang terjadi.
Dalam konteks inilah, MPRS mengeluarkan TAP Nomor 33 Tahun 1967 yang mencabut mandat dan kekuasaan Soekarno sebagai Presiden. Pada saat itu, MPRS adalah lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan ketetapan-ketetapan dengan kekuatan hukum setingkat undang-undang. TAP ini secara efektif mengakhiri kepemimpinan Soekarno, meskipun secara formal Soekarno tidak diadili atau dinyatakan bersalah di pengadilan.
Isi dan Poin Penting TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967
TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 secara garis besar memuat beberapa poin utama:
1. Pencabutan Kekuasaan Presiden Soekarno
TAP ini mencabut kewenangan Soekarno sebagai Presiden Republik Indonesia, menyatakan bahwa ia tidak lagi memiliki hak untuk menjalankan tugas-tugas kepresidenan. Ini merupakan puncak dari krisis politik yang dihadapinya setelah peristiwa G30S.
2. Pengangkatan Pejabat Presiden
Sebagai bagian dari transisi kekuasaan, TAP ini juga menetapkan Jenderal Soeharto sebagai Pejabat Presiden, yang akan menjalankan fungsi-fungsi kepresidenan hingga pemilihan presiden berikutnya. Soeharto kemudian diangkat secara resmi sebagai Presiden pada tahun 1968.
3. Tuduhan Pengkhianatan dan Hubungan dengan PKI
TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dikeluarkan dalam suasana politik yang sangat tegang pasca peristiwa G30S, dan ketetapan ini secara langsung mengarah pada pencabutan mandat dari Soekarno sebagai presiden.
Bunyi utama dari ketetapan yang mengarah pada Soekarno dapat ditemukan dalam isi Pasal 2 TAP tersebut, yang menyatakan:
“Mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno dan menyerahkan pelaksanaan tugas Presiden kepada Pengemban Ketetapan MPRS No. IX/MPRS/1966 Jenderal Soeharto, dalam kedudukannya sebagai Pejabat Presiden, hingga dipilihnya Presiden oleh MPR hasil pemilihan umum yang akan datang.”
Isi dari pasal tersebut secara jelas mencabut kekuasaan Soekarno dan memberikan wewenang kepada Jenderal Soeharto untuk melaksanakan tugas-tugas presiden sebagai Pejabat Presiden. Keputusan ini diambil oleh MPRS tanpa melalui proses hukum formal, yang menjadi salah satu dasar kontroversi selama bertahun-tahun.
Meskipun tidak ada bukti yang kuat dan tidak pernah dibuktikan di pengadilan, TAP MPRS ini mengindikasikan bahwa Soekarno dianggap bersalah karena tidak mengambil langkah-langkah untuk melawan PKI secara tegas. Tuduhan pengkhianatan ini menjadi dasar moral bagi pencabutan kekuasaannya, meskipun kemudian hari tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara yuridis.
Kontroversi Seputar TAP MPRS 1967
TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 memicu kontroversi yang terus bergema selama bertahun-tahun. Salah satu masalah utama dari TAP ini adalah kenyataan bahwa Soekarno tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk membela diri di hadapan pengadilan. Tuduhan bahwa ia terlibat dalam pengkhianatan terhadap negara dan mendukung PKI tidak pernah dibawa ke meja hijau, dan Soekarno dikeluarkan dari kekuasaan lebih karena tekanan politik daripada proses hukum yang sah.
Penerbitan TAP ini juga dilihat sebagai langkah politik untuk menyingkirkan Soekarno dan memperkuat posisi Jenderal Soeharto, yang pada saat itu telah mengambil alih kendali atas banyak aspek kehidupan politik dan militer Indonesia. Dengan TAP ini, Soeharto memperoleh legitimasi hukum untuk menjalankan kekuasaan sebagai Presiden, yang kemudian ia pertahankan hingga tahun 1998.
Pencabutan TAP MPR Nomor 33 Tahun 1967
Pada tahun 2024, setelah melalui berbagai proses evaluasi dan peninjauan ulang, MPR RI akhirnya secara resmi mencabut TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967. Pencabutan ini menjadi langkah penting dalam upaya memulihkan nama baik Soekarno, yang selama bertahun-tahun dicap sebagai pengkhianat dan pendukung PKI, meskipun tidak pernah ada bukti yang membuktikan tuduhan tersebut secara hukum.
Ketua MPR, Bambang Soesatyo, dalam pernyataannya menyatakan bahwa TAP MPRS 1967 sudah tidak berlaku lagi dan tuduhan terhadap Soekarno tidak pernah dibuktikan secara hukum. Dengan pencabutan ini, MPR berkomitmen untuk memulihkan kehormatan Soekarno sebagai Presiden pertama dan Bapak Proklamasi Indonesia.
Langkah ini juga menjadi tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang mengamanatkan peninjauan kembali terhadap status hukum TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967. Pencabutan ini disosialisasikan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kejelasan hukum dan sejarah terkait peran Soekarno dalam sejarah Indonesia.
Dampak Pencabutan TAP MPRS 1967
Pencabutan TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 memiliki dampak yang signifikan, baik dari sisi politik maupun sosial. Dari segi politik, langkah ini menandai pengakuan formal dari negara bahwa tuduhan pengkhianatan terhadap Soekarno tidak pernah terbukti dan oleh karena itu tidak seharusnya menjadi dasar untuk menilai peran Soekarno dalam sejarah.
Pencabutan ini juga memberikan pengakuan yang lebih besar terhadap jasa Soekarno dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia dan membangun dasar-dasar negara. Bagi keluarga Soekarno, termasuk Megawati Soekarnoputri dan Guntur Soekarnoputra, pencabutan ini merupakan langkah penting dalam memperbaiki warisan politik dan sejarah Bung Karno.
Dari perspektif sosial, pencabutan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman publik tentang sejarah Indonesia yang lebih objektif dan adil. Soekarno, sebagai salah satu tokoh terbesar dalam sejarah Indonesia, akhirnya mendapatkan rehabilitasi penuh dari segala tuduhan yang tidak berdasar.
TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967 menjadi simbol dari krisis politik yang melanda Indonesia pasca peristiwa G30S dan transisi kekuasaan dari Soekarno ke Soeharto. Ketetapan ini, yang mencabut kekuasaan Soekarno sebagai Presiden, diterbitkan dalam konteks ketegangan politik yang tinggi dan tuduhan yang tidak pernah dibuktikan secara hukum.
Pencabutan TAP ini pada tahun 2024 menjadi langkah penting dalam upaya memulihkan nama baik Soekarno dan memberikan kejelasan mengenai peran serta kontribusinya dalam sejarah bangsa. Dengan pencabutan ini, Indonesia menutup salah satu babak yang paling kontroversial dalam sejarah politiknya dan memberikan penghormatan yang layak kepada Bapak Proklamasi.(red)
