GazanaPublika.com – Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, resmi dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12/2024) terkait keputusannya yang kontroversial dalam mengumumkan darurat militer pekan lalu. Yoon kini diskors dari jabatannya, dan sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo ditunjuk sebagai penjabat presiden.
Dalam sidang parlemen yang berlangsung di Majelis Nasional Korea Selatan, sebanyak 204 dari 300 anggota legislatif mendukung usulan pemakzulan, sementara 85 suara menolak. Tiga anggota memilih abstain, dan delapan suara dianggap tidak sah.
Pemakzulan ini akan diteruskan ke Mahkamah Konstitusi Korea Selatan, yang memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan apakah akan menguatkan keputusan tersebut. Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang dimakzulkan.
Latar Belakang Pemakzulan
Keputusan Yoon mengumumkan darurat militer pekan lalu—yang kemudian dibatalkan—mendapat kritik tajam dari berbagai pihak, termasuk oposisi utama, Partai Demokrat. Mereka menyebut langkah Yoon sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan ancaman terhadap demokrasi.
“Kami tidak bisa lagi mentolerir tindakan Presiden Yoon yang dianggap merusak Konstitusi, supremasi hukum, dan masa depan negara ini,” ujar juru bicara Partai Demokrat, Hwang Jung-a, setelah voting selesai.
Gelombang Demonstrasi Rakyat
Pemungutan suara di parlemen berlangsung di tengah aksi protes besar-besaran di luar gedung Majelis Nasional. Demonstrasi ini diperkirakan diikuti oleh lebih dari 200.000 orang yang menyerukan pengunduran diri Yoon.
“Aksi ini adalah puncak dari kekecewaan rakyat terhadap pemerintahan Presiden Yoon,” ujar seorang pengunjuk rasa di lokasi.
Langkah Selanjutnya
Diskusi di Mahkamah Konstitusi menjadi penentu akhir nasib Presiden Yoon. Jika pemakzulan disahkan, Korea Selatan akan menggelar pemilu presiden baru dalam waktu yang ditentukan sesuai Konstitusi.
Pemakzulan Yoon menambah babak baru dalam sejarah politik Korea Selatan, yang sebelumnya juga pernah memakzulkan presiden dalam kasus serupa. Kini, perhatian publik tertuju pada langkah Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan masa depan pemerintahan negara tersebut.
Sumber: detik.com
