Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » KSPSI Sebut Regulasi Pengupahan Hampir Final, Keputusan di Tangan Presiden

KSPSI Sebut Regulasi Pengupahan Hampir Final, Keputusan di Tangan Presiden

Nasional Selasa, 16 Desember 2025 21:37 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta — Menjelang penutupan tahun, pembahasan soal upah minimum kembali menjadi perhatian utama kalangan pekerja. Dari internal serikat buruh, muncul keyakinan bahwa kebijakan pengupahan nasional telah memasuki fase akhir dan tinggal menunggu pengesahan di tingkat presiden.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pengupahan disebut sudah rampung secara substansi. Informasi tersebut, menurutnya, datang langsung dari lingkaran elite pemerintahan.

Advertisement

“Seorang tokoh petinggi negara tadi malam menelpon bahwa rancangan peraturan pengupahan RPP-nya sudah selesai. Saat ini sudah di Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Kami berharap bahwa kenaikan upah itu di atas tahun lalu,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/12/2025).

Keterangan itu diperkuat oleh informasi yang juga ia peroleh dari Kementerian Ketenagakerjaan. Andi Gani menilai, baik aspek teknis maupun formula penghitungan telah difinalisasi, sehingga ruang perubahan disebut sangat terbatas.

BACA JUGA:  Bukan Soal Ijazah Semata: Ketika MK Tak Menemukan Bukti, tetapi Gugatan Gibran Tetap Kandas

“Menurut sumber di Kementerian Ketenagakerjaan juga, formulanya sudah selesai, tinggal menunggu diputuskan Presiden,” katanya.

Selain menunggu pengesahan aturan, Andi Gani mengungkap adanya rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan tokoh buruh. Dialog tersebut dipandang sebagai upaya menyerap aspirasi pekerja sebelum kebijakan resmi diumumkan kepada publik. Meski demikian, Andi Gani menyatakan belum dapat memastikan keterlibatannya dalam agenda tersebut.

“Ada informasi mengenai Presiden akan memanggil tokoh-tokoh buruh untuk berdiskusi dengan beliau. Saya sendiri baru tiba di Indonesia tanggal 21 Desember,” sebutnya.

Terkait besaran kenaikan upah, Andi Gani menilai kebijakan tersebut kemungkinan tidak akan berlaku seragam di seluruh daerah. Ia mendengar adanya variasi antarprovinsi, baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan. Namun, ia menegaskan belum dapat memastikan detailnya karena belum mengakses draf resmi RPP pengupahan.

BACA JUGA:  Sinergi Penegak Hukum: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Sambangi Kejagung, Tekankan Hilangnya Rivalitas

“Kami mendengar ada provinsi yang kenaikannya signifikan, tetapi ada juga yang tidak naik, dan ada juga yang kenaikannya persentasenya kecil. Saya tidak dapat memastikan karena saya belum lihat langsung rumusan RPP-nya seperti apa,” ujar Andi Gani.

Meski demikian, ia menilai arah kebijakan pemerintah masih mengacu pada indikator ekonomi makro sebagai dasar perhitungan upah minimum. Faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi disebut tetap menjadi variabel utama, meskipun ia menduga terdapat komponen tambahan yang belum sepenuhnya diketahui oleh kalangan buruh.

“Saya sudah memiliki bayangan bahwa perhitungannya melibatkan indeks tertentu, pertama pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Namun, ada poin-poin tertentu dari pemerintah yang sampai saat ini saya belum mengetahui,” kata Andi Gani.

Advertisement

Bahasa Buruh Presiden
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version