Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Menjelang penutupan tahun, pembahasan soal upah minimum kembali menjadi perhatian utama kalangan pekerja. Dari internal serikat buruh, muncul keyakinan bahwa kebijakan pengupahan nasional telah memasuki fase akhir dan tinggal menunggu pengesahan di tingkat presiden.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyampaikan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait pengupahan disebut sudah rampung secara substansi. Informasi tersebut, menurutnya, datang langsung dari lingkaran elite pemerintahan.
Advertisement
“Seorang tokoh petinggi negara tadi malam menelpon bahwa rancangan peraturan pengupahan RPP-nya sudah selesai. Saat ini sudah di Presiden, tinggal menunggu tanda tangan Presiden. Kami berharap bahwa kenaikan upah itu di atas tahun lalu,” katanya kepada CNBC Indonesia, Selasa (16/12/2025).
Keterangan itu diperkuat oleh informasi yang juga ia peroleh dari Kementerian Ketenagakerjaan. Andi Gani menilai, baik aspek teknis maupun formula penghitungan telah difinalisasi, sehingga ruang perubahan disebut sangat terbatas.
“Menurut sumber di Kementerian Ketenagakerjaan juga, formulanya sudah selesai, tinggal menunggu diputuskan Presiden,” katanya.
Selain menunggu pengesahan aturan, Andi Gani mengungkap adanya rencana pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dengan perwakilan tokoh buruh. Dialog tersebut dipandang sebagai upaya menyerap aspirasi pekerja sebelum kebijakan resmi diumumkan kepada publik. Meski demikian, Andi Gani menyatakan belum dapat memastikan keterlibatannya dalam agenda tersebut.
“Ada informasi mengenai Presiden akan memanggil tokoh-tokoh buruh untuk berdiskusi dengan beliau. Saya sendiri baru tiba di Indonesia tanggal 21 Desember,” sebutnya.
Terkait besaran kenaikan upah, Andi Gani menilai kebijakan tersebut kemungkinan tidak akan berlaku seragam di seluruh daerah. Ia mendengar adanya variasi antarprovinsi, baik dari sisi nominal maupun persentase kenaikan. Namun, ia menegaskan belum dapat memastikan detailnya karena belum mengakses draf resmi RPP pengupahan.
“Kami mendengar ada provinsi yang kenaikannya signifikan, tetapi ada juga yang tidak naik, dan ada juga yang kenaikannya persentasenya kecil. Saya tidak dapat memastikan karena saya belum lihat langsung rumusan RPP-nya seperti apa,” ujar Andi Gani.
Meski demikian, ia menilai arah kebijakan pemerintah masih mengacu pada indikator ekonomi makro sebagai dasar perhitungan upah minimum. Faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi disebut tetap menjadi variabel utama, meskipun ia menduga terdapat komponen tambahan yang belum sepenuhnya diketahui oleh kalangan buruh.
“Saya sudah memiliki bayangan bahwa perhitungannya melibatkan indeks tertentu, pertama pertumbuhan ekonomi, dan inflasi. Namun, ada poin-poin tertentu dari pemerintah yang sampai saat ini saya belum mengetahui,” kata Andi Gani.
Advertisement
