Advertisement
GazanaPublika.com, Surakarta — Pengadilan Negeri (PN) Kota Surakarta kembali menunda sidang gugatan ijazah mantan Presiden Joko Widodo yang diajukan melalui mekanisme citizen lawsuit (CLS). Penundaan dilakukan lantaran bukti tertulis dari para pihak dinilai belum lengkap dalam persidangan yang digelar Selasa (6/1/2026).
Majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi memberikan kesempatan tambahan kepada penggugat dan tergugat untuk melengkapi dokumen pembuktian guna memperkuat dalil gugatan maupun jawaban. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 13 Januari 2026 dengan agenda pelengkapan bukti tambahan.
Advertisement
“Kita tunda ya karena bukti belum lengkap. Jadi harus lengkap ya, baik penggugat maupun tergugat,” ujar Achmad Satibi dalam persidangan.
Usai sidang, kuasa hukum Joko Widodo, YB Irpan, menjelaskan bahwa majelis hakim membuka ruang bagi para pihak untuk menyempurnakan alat bukti karena masih terdapat kekurangan dari persidangan sebelumnya.
“Baik penggugat maupun tergugat diberi kesempatan menyampaikan bukti-bukti tertulis dalam rangka membuktikan dalil sebagaimana diuraikan dalam gugatan dan jawaban,” kata Irpan kepada wartawan.
Irpan menyebut inti gugatan yang diajukan penggugat berkaitan dengan sikap Jokowi yang tidak bersedia memperlihatkan ijazah asli kepada Tim Pembela Ulama dan Aktivis. Menurutnya, sikap tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Tidak ada kewajiban hukum bagi Pak Jokowi untuk memperlihatkan ijazah kepada pihak yang bukan aparat penegak hukum,” katanya.
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat menyerahkan bukti berupa tanda terima penyerahan ijazah Jokowi, yakni ijazah sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta serta ijazah SMA Negeri 6 Surakarta.
Irpan menjelaskan bahwa ijazah asli tersebut saat ini berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya karena telah disita untuk kepentingan penyidikan.
“Ijazah asli Pak Jokowi telah diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya pada 23 Juli 2025 dengan izin Ketua PN Surakarta,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti ijazah kepada Polda Metro Jaya sejak 1 Januari 2026 dan hingga kini masih menunggu keputusan.
“Kalau memang dari pihak Polda Metro Jaya pada akhirnya mengabulkan atas permohonan pinjam pakai terhadap BB (barang bukti) yang sudah disita, kami tidak ada persoalan. Tapi sebaliknya ketika tidak dikabulkan tentunya pihak Polda Metro Jaya punya alasan-alasan yuridis,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menilai jalannya persidangan justru menguatkan dalil gugatan yang mereka ajukan. Ia menegaskan bahwa tidak ada ijazah asli yang dihadirkan oleh pihak tergugat maupun pihak lain dalam sidang tersebut.
“Hari ini yang diserahkan hanya satu bukti berupa salinan hasil pemindaian (scan) dari laporan polisi, bukan ijazah,” ujar Taufiq.
Menurut Taufiq, hingga persidangan pada 6 Januari 2026, tidak pernah ada ijazah asli maupun salinan ijazah yang dihadirkan di persidangan, termasuk oleh UGM yang diwakili Rektor dan Wakil Rektor sebagai Tergugat II dan Tergugat III. Hal serupa juga terjadi pada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selaku Turut Tergugat.
“UGM juga tidak menyerahkan salinan ijazah. Kepolisian yang disebut menyita ijazah pun tidak mengajukan bukti. Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa ijazah tersebut tidak pernah ada,” kata dia.
Taufiq menyebutkan bahwa bukti yang diverifikasi majelis hakim sejauh ini hanya berupa surat tanda terima penyerahan dokumen hasil cetakan file PDF serta fotokopi atau salinan surat-surat pendukung lainnya.
Ia menambahkan, pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 13 Januari 2026, pihak penggugat akan menghadirkan dua orang saksi.
Advertisement
