Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta — Ruang pelayanan Polda Metro Jaya, Senin (26/1/2026), menjadi titik awal bergulirnya dua laporan hukum yang diajukan oleh Eggi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL). Keduanya melaporkan Roy Suryo serta Ahmad Khozinudin atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pencemaran nama baik melalui media elektronik, terkait pernyataan yang dinilai merugikan reputasi mereka.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan penerimaan laporan tersebut sehari sebelumnya.
Advertisement
“Benar, pada Minggu (25/1/2026) telah diterima dua laporan polisi terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah serta pencemaran nama baik melalui media elektronik,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Senin (26/1/2026).
Budi menjelaskan, laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap terlapor berinisial AK. Sementara laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap terlapor berinisial RS dan AK.
“Pelapor merasa bahwa nama baiknya telah dicemarkan oleh pernyataan terlapor yang disampaikan di media,” katanya.
Kedua perkara tersebut dilaporkan dengan Pasal 433 dan/atau Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, Damai Hari Lubis yang ditemui di Polda Metro Jaya saat mendampingi Habib Novel Chaidar Hasan atau Novel Bamukmin, menyebut Ahmad Khozinudin dianggap memfitnah dirinya.
“Dia (Khozinudin) bilang itu gara-gara saya ke sana (Solo), itu hasut namanya. Kok bisa-bisa ini nuduh kami? Ini (laporan) akibat itu,” katanya.
Saat dikonfirmasi apakah laporannya diajukan bersamaan dengan laporan Eggi Sudjana, Damai menegaskan keduanya berdiri terpisah.
“Nomor sendiri, nomor laporan beda, kalau saya hanya Khozinudin, kalau bang Egi, Khozinudin plus Roy Suryo,” katanya, dilansir Antara.
Advertisement
