Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

Legislator Setuju Usulan Kapolri Larang Vape, Harap Segera Dirumuskan

Nasional Selasa, 27 Oktober 2026 10:40 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI F-PKS M. Nasir Djamil setuju dengan usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto agar adanya pelarangan total vape. Nasir menyebut vape sering kali disalahgunakan untuk peredaran narkoba cair.

“Saya mendukung usulan Kapolri Jenderal Suyudi soal rokok elektrik yang saat ini telah dijadikan oleh para sindikat peredaran gelap narkoba sebagai tempat untuk memasukkan cairan mengandung zat narkotika,” kata Nasir kepada wartawan, Minggu (25/10/2026).

Advertisement

Nasir mengatakan pelarangan total vape memang akan berdampak terhadap ekonomi. Akan tetapi, kata dia, melindungi generasi muda dari bahaya narkoba juga perlu dilakukan.

“Pelarangan vape secara total memang dibutuhkan guna mencegah potensi vape digunakan pintu masuk narkoba cair. Begitupun memang kita harus memikirkan dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat pelarangan itu. Sebab tidak bisa kita pungkiri bahwa vape saat ini digunakan oleh generasi muda,” ucap dia.

BACA JUGA:  Ahok Khawatir UU Perampasan Aset Disalahgunakan

Nasir mengatakan sindikat narkoba sering kali menggunakan vape untuk peredaran gelap barang haram tersebut. Dia menekankan bahaya vape untuk anak-anak.

“Memang secara ekonomi mungkin menguntungkan. Tapi jika tidak ada pelarangan total, maka sindikat akan menggunakan vape untuk meracuni generasi muda dengan narkoba cair. Pemerintah mau pilih yang mana. Ekonomi atau kehancuran generasi emasnya?” kata dia.

Nasir berharap pemerintah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) membahas mengenai pelarangan ini. Dia mengatakan negara berkewajiban melindungi anak bangsa dari bahaya narkoba.

“Saya juga berharap, pemerintah bersama MUI dan institusi terkait segera merumuskan pelarangan vape secara total ini sehingga mampu mengurangi pravelensi pengguna narkoba di Indonesia,” ucap dia.

“Tidak sempurna kewajiban negara melindungi generasi muda dari bahaya narkoba kecuali pelarangan total terhadap vape, maka pelarangan total itu menjadi wajib,” pungkasnya.

BACA JUGA:  OTT KPK: Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Resmi Ditangkap

*Usulan Pelarangan Total Vape*
Sebelumnya, Jenderal Suyudi mendorong agar peredaran rokok elektrik atau vape dilarang total di Indonesia. Dia menilai vape menjadi pintu masuk peredaran narkotika cair.

Hal itu disampaikan Suyudi dalam jumpa pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara (Sumut).

“Jadi jangan kita kecil hati dengan data. Data biasa, seperti itu. Tapi yang paling penting adalah langkah-langkah, ya, langkah-langkah kita dalam menghadapi narkoba ini harus terus,” kata Jenderal Suyudi di lokasi, Jumat (23/10).

Jenderal Suyudi juga menyebut vape diyakini dapat menjadi pintu masuk narkotika cair di Tanah Air.

“Karena kita tahu vape adalah salah satu ya pintu masuk narkotika, yang mana kita tahu evolusi perubahan narkotika dunia, termasuk di Indonesia, dari yang bentuknya padat menjadi cair, dan pintu masuknya adalah vape,” ujarnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Yusril Tegaskan Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Korupsi, Revisi UU Tipikor Bukan untuk Menghapusnya

Nasional

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Selatan Gunungkidul, BMKG Nyatakan Tak Berpotensi Tsunami

Nasional

Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Pendaftaran Peserta hingga 4 November 2026

Berita Utama

Polda Metro Panggil Dandhy Laksono 27 Oktober, Kasus Film ‘Pesta Babi’ Masih Tahap Penyelidikan

BERITA TERBARU

Yusril Tegaskan Kerugian Negara Tetap Jadi Unsur Korupsi, Revisi UU Tipikor Bukan untuk Menghapusnya

Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Selatan Gunungkidul, BMKG Nyatakan Tak Berpotensi Tsunami

Pramono dan Bekasi Perpanjang Kerja Sama Bantargebang, DKI Siapkan Kompensasi Rp362 Miliar

Lebih dari 3.300 Hektare Lahan dan Hutan di Kalimantan Masih Terbakar

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version