Advertisement
Jakarta, GazanaPublika.com – Kelompok yang menamakan dirinya sebagai Komunitas Advokat Lintas Nusantara (Lisan) melaporkan Calon Wakil Presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar, serta Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Selasa (13/2/2024).
Laporan ini terkait dengan komentar yang disampaikan keduanya terhadap film dokumenter berjudul “Dirty Vote,” yang mengungkap desain kecurangan dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Advertisement
“Cak Imin (sapaan Muhaimin Iskandar) meng-upload trailer film Dirty Vote yang di dalamnya kami duga juga banyak hal-hal yang tendensius isinya, yaitu menyudutkan salah satu paslon (pasangan calon). Meskipun, di dalamnya juga ada paslon-paslon yang lain, tapi lebih spesifik ke paslon 02,” kata Wakil Ketua Lisan Ahmad Fatoni, Selasa (13/2/2024).
“Dia (Jusuf Kalla) menyampaikan, di dalam film Dirty Vote itu baru 25 persen yang disampaikan, jadi seolah-olah mau membangun narasi kecurangan itu lebih dari pada 25 persen,” ujarnya lagi.
Fatoni menekankan bahwa Lisan menyatakan keberatan terhadap tindakan Cak Imin dan Jusuf Kalla, merujuk pada kemungkinan pelanggaran masa tenang Pemilu 2024, terutama mengingat populernya komentar keduanya.
“Tidak hanya kampanye negatif, bahkan kampanye positif pun harus dihindari. Kami menduga bahwa ini mungkin merupakan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Pak Muhaimin Iskandar,” kata Fatoni.
Bawaslu RI telah mengkonfirmasi penerimaan laporan dari Lisan. Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Laporan dan Pelanggaran, setiap laporan akan dipelajari terlebih dahulu untuk memastikan apakah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
“Benar, Bawaslu telah menerima laporan tersebut, dan sesuai aturan, kami memiliki waktu dua hari untuk melakukan peninjauan awal terhadap laporan tersebut,” ujar Puadi, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI, kepada Kompas.com pada Selasa malam. (Sumber: Kompss.com)
Advertisement
