Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Pakar Hukum: Pemakzulan Gibran Tidak Boleh Ada Pelanggaran Konstitusi

Pakar Hukum: Pemakzulan Gibran Tidak Boleh Ada Pelanggaran Konstitusi

Berita Utama Senin, 28 April 2025 20:02 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram
Sumber Foto: Harianacehindonesia.co.id

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Gelombang wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat ke permukaan. Salah satu akademisi terkemuka, Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, memaparkan sejumlah skenario yang bisa menjadi pintu masuk bagi proses impeachment terhadap putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Dalam sebuah diskusi bertajuk “Forum Purnawirawan TNI Desak MPR Copot Wapres Gibran” yang diselenggarakan di program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV pada Senin (28/4/2025), Zainal, yang akrab disapa Uceng, menegaskan ada tiga celah hukum yang mungkin dapat digunakan untuk memulai proses pemakzulan.

Advertisement

Menurut Uceng, langkah pertama yang dapat ditempuh adalah dengan mengkaji kembali syarat administratif Gibran sebagai wakil presiden. Ia menyinggung isu yang sempat menghangat soal dugaan kejanggalan dalam ijazah Gibran.

“Kalau ada bukti kuat bahwa Gibran tidak memenuhi syarat administratif sebagai calon, misalnya terkait ijazah yang pernah dipersoalkan, maka DPR bisa mengambil langkah awal dari sana,” ujar Uceng tegas.

Tak berhenti di situ, Uceng kemudian menyebut kemungkinan kedua, yakni dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh Gibran, bahkan sebelum dirinya resmi dilantik sebagai Wakil Presiden. Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan keterlibatan Gibran dalam akun media sosial misterius bernama “fufufafa”, yang kontennya dituding mengandung penghinaan terhadap Prabowo Subianto dan keluarganya.

BACA JUGA:  Penista Agama dengan Tantangan Hadiah Miras Bagi Penghapal Al Quran: Kasus Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

“Perbuatan tercela, itu bisa jadi dasar juga. Tinggal dibuktikan, apakah benar Gibran terlibat langsung dalam pengelolaan akun tersebut atau tidak,” jelasnya. Ia mengingatkan bahwa konstitusi memang mengatur soal kelayakan moral pejabat negara, bahkan atas tindakan yang dilakukan sebelum masa jabatan.

Lebih lanjut, Uceng memaparkan kemungkinan ketiga, yakni potensi pelanggaran pidana yang melibatkan Gibran. Ia mencontohkan laporan Ubaidilah, aktivis yang pernah melaporkan dugaan kasus korupsi terkait Gibran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kalau memang terbukti secara pidana, maka proses impeachment bisa dimulai dari DPR, diteruskan ke Mahkamah Konstitusi, dan diakhiri di MPR,” terang Uceng, menekankan pentingnya prosedur konstitusional yang ketat.

Uceng pun mengingatkan dengan keras, bahwa dalam upaya apapun menuju pemakzulan, tidak boleh ada pelanggaran terhadap konstitusi. Ia menegaskan, “Pelanggaran konstitusi masa lalu tidak boleh jadi pembenaran untuk mengulanginya lagi sekarang. Pemakzulan harus dijalankan dengan menjaga kehormatan konstitusi.”

Sementara itu, dalam diskusi yang sama, suara berbeda datang dari pengamat politik Agung Baskoro, Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis. Ia berpendapat bahwa saat ini tidak ada urgensi mendesak untuk memakzulkan Gibran. Menurut Agung, dalam enam bulan masa jabatannya sebagai Wakil Presiden, Gibran tidak menunjukkan pelanggaran konstitusi apapun.

“Secara objektif, saya melihat tidak ada pelanggaran inkonstitusional yang dilakukan Gibran selama ini. Maka, urgensi untuk melakukan impeachment belum ada,” ujar Agung.

BACA JUGA:  Anggaran MBG Terserap Rp139,77 Triliun, BGN Masih Punya Sisa Rp79 Triliun

Dari sudut pandang politik, Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia juga menyuarakan kekhawatiran. Menurutnya, dorongan dari Forum Purnawirawan TNI untuk mencopot Gibran justru bisa menciptakan kontraksi politik baru yang mengganggu stabilitas nasional.

“Situasi global saat ini sudah cukup berat untuk dihadapi. Usulan semacam itu, kalau tidak dikaji matang-matang, malah bisa memperkeruh keadaan politik dalam negeri,” kata Doli. Ia menegaskan pentingnya melihat masalah ini bukan hanya dari sudut konstitusi, tetapi juga dari perspektif kepentingan nasional.

Seperti diketahui, sebelumnya Forum Purnawirawan TNI mengajukan usulan kepada MPR RI untuk mencopot Gibran dari kursi wakil presiden. Tak hanya itu, mereka juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera melakukan reshuffle kabinet, terutama terhadap menteri-menteri yang tengah tersandung isu korupsi.

Wacana ini tentu memantik perdebatan sengit di tengah masyarakat. Ada yang menilai langkah tersebut sebagai bagian dari kontrol demokratis, namun ada pula yang menganggapnya justru dapat menggoyahkan stabilitas pemerintahan di saat Indonesia membutuhkan konsolidasi untuk menghadapi tantangan global.

Bagaimanapun, jalan menuju pemakzulan bukanlah perkara mudah. Ia membutuhkan bukti kuat, prosedur yang ketat, dan kehati-hatian tinggi agar tidak menjerumuskan bangsa ke dalam krisis ketatanegaraan yang baru.

Advertisement

Gibran Rakabuming Raka
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Kapolda Banten Sampaikan Commander Wish Kapolri ‘Polisi Bersama Masyarakat’

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version