Advertisement
GazanaPublika.com – Di tengah gemuruh konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina, dunia menyaksikan tragedi kemanusiaan yang tiada henti. Gempuran udara, blokade berkepanjangan, penggusuran paksa, dan pembunuhan warga sipil yang tidak bersenjata memunculkan satu pertanyaan mendasar yang mengguncang nurani global: apakah yang sedang terjadi di Palestina merupakan sebuah genosida?
Kata “genosida” bukan sekadar istilah politik—ia adalah tuduhan berat yang menandakan upaya sistematis untuk memusnahkan suatu kelompok berdasarkan identitas etnis, agama, atau ras. Banyak organisasi kemanusiaan internasional, pakar hukum, bahkan lembaga hak asasi manusia seperti Amnesty International dan Human Rights Watch, telah menyoroti perlakuan Israel terhadap warga Palestina sebagai bentuk apartheid dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun apakah itu sudah cukup untuk menyebutnya sebagai genosida?
Advertisement
Melalui prolog ini, agar pembaca bisa menyelami kenyataan pahit di balik berita, laporan investigatif, dan data korban yang terus bertambah. Dengan melihatnya dari berbagai perspektif—sejarah, hukum internasional, dan kesaksian lapangan—maka kita tidak hanya mencari jawaban atas pertanyaan “apakah benar terjadi genosida?”, tetapi juga menakar sejauh mana dunia bersikap terhadap penderitaan yang terus menimpa rakyat Palestina.
Ringkasan Korban Jiwa Palestina di Tahun 2024
• Total kematian sejak 7 Oktober 2023 hingga 30 Juni 2024
Sebuah studi peer-reviewed di The Lancet menyimpulkan bahwa terdapat sekitar 64.260 korban jiwa akibat luka traumatis selama periode tersebut, dengan tingkat kematian sebenarnya bisa lebih tinggi karena laporan awal kemungkinan tertelan hingga 41% (en.wikipedia.org, news.un.org).
• Jumlah dilaporkan oleh Kementerian Kesehatan Gaza hingga tahun 2024
• Hingga 31 Agustus 2024: 40.691 orang tewas (alquds.com, en.wikipedia.org).
• Hingga 14 Januari 2025 (angka tambahan): 46.645 orang tewas dan 110.012 luka-luka .
Namun periode utama kematian ini mencakup sebagian besar tahun 2024.
• Korban berdasarkan OIC Observatory (4‑9 Juni 2024)
• Total: 605 tewas dan 1.765 luka-luka (palestine.oic-oci.org).
• Peristiwa massal paling mematikan di 2024:
• Flour Massacre (29 Februari 2024): setidaknya 118 tewas dan 760+ luka-luka (en.wikipedia.org).
• Nuseirat rescue and massacre (8 Juni 2024): 276 tewas dan 698+ luka-luka menurut Gaza Ministry of Health (en.wikipedia.org).
• Al-Mawasi attack (13 Juli 2024): lebih dari 90 tewas dan 300+ luka-luka (en.wikipedia.org).
Estimasi Total Kematian Sepanjang 2024
• Jika mengacu pada jumlah traumatic injury deaths antara Oktober 2023 sampai Juni 2024, yaitu 64.260 orang (en.wikipedia.org), dan ditambah dengan laporan total 46‑47 ribu hingga awal 2025, kita bisa memperkirakan sekitar 60.000–70.000 kematian warga Palestina pada tahun 2024.
• Dari jumlah tersebut, rata-rata 2.000 kematian terjadi per bulan di awal dan pertengahan 2024 .
Korban Menurut Kategori
• Studi The Lancet dan UN menunjukkan ≈60% korban adalah wanita, anak-anak, dan lansia, menunjukkan angka yang lebih tinggi dibanding rasio umum korban sipil (en.wikipedia.org).
✅ Kesimpulan
• Jumlah kematian warga Palestina sepanjang tahun 2024 diperkirakan antara 60.000 hingga 70.000 jiwa, sebagian besar merupakan korban sipil, termasuk wanita dan anak-anak.
• Perkiraan ini bersumber dari penggabungan angka resmi Gaza Health Ministry dengan studi ilmiah independen dan UN.
Berikut ini beberapa referensi utama yang mendasari estimasi ini:
• theguardian.com
• en.wikipedia.org
• nine145.com
Tindakan Israel terhadap penduduk Jalur Gaza dapat dikategorikan sebagai genosida adalah tuduhan serius dan kompleks, dan menuntut analisis yang ketat berdasarkan definisi hukum internasional, fakta empiris, serta niat (intent) di balik tindakan tersebut. Oleh karenanya tuduhan tersebut harus dihitung secara kuantitas korban kematian dan luka-luka yang terjadi di Palestina. Bagaimana cara menghitungnya berikut disajikan analisa selanjutnya.
1. Data Jumlah Penduduk dan Korban
• Jumlah penduduk Gaza pada 2024: ± 2,1 juta jiwa.
• Jumlah korban tewas warga Gaza (hingga akhir 2024): menurut berbagai sumber termasuk OCHA (PBB) dan Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 35.000 orang tewas, sebagian besar adalah warga sipil, termasuk anak-anak dan perempuan.
• Korban luka-luka: melebihi 70.000 orang.
• Jumlah yang mengungsi dan kehilangan rumah: lebih dari 1,7 juta orang, atau sekitar 80% dari total penduduk Gaza.
• Infrastruktur sipil hancur: rumah sakit, sekolah, sistem air dan listrik dihancurkan dalam skala besar.
2. Apakah Ini Genosida?
Menurut Konvensi Genosida PBB (1948), genosida didefinisikan sebagai:
Tindakan yang dilakukan dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras, atau agama.
Tindakan tersebut bisa berupa:
• Pembunuhan anggota kelompok
• Menyebabkan penderitaan fisik atau mental berat
• Menciptakan kondisi hidup yang menghancurkan
• Mencegah kelahiran dalam kelompok tersebut
• Memindahkan anak-anak secara paksa
3. Apakah Kasus Gaza Memenuhi Unsur Ini?
Secara objektif:
• Ada unsur tindakan destruktif besar-besaran terhadap kelompok etnis Palestina, terutama di Gaza.
• Korban sipil dalam skala besar menunjukkan bahwa tindakan militer Israel tidak proporsional.
• Blokade total, termasuk pemutusan air, makanan, listrik, dan obat-obatan, mengarah pada penciptaan “kondisi hidup yang dirancang untuk menghancurkan kelompok tersebut”.
Namun, unsur paling krusial dalam tuduhan genosida adalah “intent” (niat). Dan di sinilah letak kompleksitasnya:
• Israel menyatakan bahwa operasi militer mereka adalah untuk melawan Hamas, bukan untuk memusnahkan rakyat Palestina.
• Tapi berbagai pernyataan tokoh-tokoh politik dan militer Israel yang menyamakan warga Gaza dengan “binatang” atau menyerukan penghancuran total Gaza, telah dikritik keras sebagai retorika genosidal.
4. Tanggapan Dunia
• South Africa menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) dengan tuduhan genosida. Proses hukum masih berjalan.
• Lembaga seperti Amnesty International dan Human Rights Watch menyebut tindakan Israel melanggar hukum internasional dan berpotensi masuk kategori kejahatan terhadap kemanusiaan atau genosida.
• Beberapa ahli hukum internasional menganggap bahwa skala kehancuran dan pola serangan Israel bisa dianggap sebagai genosida, atau setidaknya etnosida.
Kesimpulan Objektif
Melihat jumlah korban, skala kehancuran, dan penderitaan sistematis yang diderita oleh mayoritas warga Gaza — lebih dari 1 dari setiap 20 warga Gaza telah terbunuh, dan sebagian besar lainnya mengungsi atau kehilangan tempat tinggal — maka indikasi kuat adanya tindakan genosidal sangat mungkin.
Namun, secara hukum internasional, status “genosida” belum bisa ditegaskan secara definitif tanpa adanya pembuktian unsur niat dan putusan pengadilan internasional (ICJ atau ICC).
Dengan kata lain, apa yang terjadi di Gaza sangat mungkin memenuhi syarat genosida, tetapi butuh pembuktian legal dan politik lebih lanjut. Tetap saja, skala kekejaman ini jelas melampaui batas kemanusiaan, dan dunia tidak bisa menutup mata.
Advertisement
