Advertisement
GazanaPublika.com, Bandung – Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP) H. Agustiana menyampaikan protes atas kedatangan Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke lokasi tanah sengketa di Desa Pagerwangi, Punclut, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (25/8/2025).
Menurut Agustiana, kedatangan tim juru sita yang dikawal aparat kepolisian, Satpol PP, dan Babinsa setempat itu menimbulkan polemik karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada warga, khususnya anggota SPP yang tengah memperjuangkan hak atas tanah garapan. Rombongan PN Bandung disebut hendak melakukan pendataan terkait sita lokasi sengketa antara PT DAM Utama Shakti Prima dan warga.
Advertisement
“Seandainya pihak pengadilan atau panitera juru sita menafsirkan putusan Mahkamah Agung bahwa jual beli garapan adalah transaksi yang sah, kami bisa memahami dan menerima putusan tersebut. Namun, apa dasar legalitas bahwa tanah negara hasil pembelian dari penggarap secara otomatis berubah status menjadi hak milik PT DAM Utama Shakti Prima?” ujar
Agustiana dalam keterangan tertulis.
Ia mempertanyakan keabsahan klaim PT DAM atas tanah tersebut, sebab menurutnya, hingga kini tidak ada bukti konversi tanah negara menjadi objek redistribusi atau perubahan status resmi menjadi hak milik PT DAM.
“Kalau benar ada perubahan status tanah negara eks erfacht di Punclut Pagerwangi yang kemudian menjadi milik PT DAM, apa dasar hukumnya? Bagaimana mungkin perusahaan dijadikan subjek penerima landreform? Jika mengacu pada PP 224 Tahun 1961, mana bukti redistribusi atau surat keputusan pengukuhan hak atas tanah yang terdaftar atas nama PT DAM?” tegasnya.
Agustiana juga menyoroti tujuan penggunaan tanah tersebut. “Kalaupun dibenarkan menjadi milik PT DAM, peruntukannya untuk apa? Apakah dibangun, dipakai sarana pertanian, atau justru diperjualbelikan? Aturan mana yang memperbolehkan praktik seperti itu?” tambahnya.
Melalui surat resmi yang dilayangkan ke PN Balai Bandung, Agustiana meminta jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan tersebut. Ia menegaskan, bila tidak ada jawaban dan pihak juru sita tetap memaksakan penggusuran, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Kami sudah mendaftarkan persoalan ini ke berbagai tingkatan kantor ATR/BPN hingga Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Tingkat Pusat sejak 2010. Jika pengusuran tetap dilakukan, kami akan melaporkan panitera juru sita karena meresahkan rakyat, bahkan bisa merusak kepemilikan tanah garapan anggota SPP,” tutupnya.
Advertisement
