Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Agustiana Protes Kedatangan Tim Juru Sita PN Bandung ke Punclut

Agustiana Protes Kedatangan Tim Juru Sita PN Bandung ke Punclut

Daerah Kamis, 28 Agustus 2025 0:57 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Bandung – Sekretaris Jenderal Serikat Petani Pasundan (SPP) H. Agustiana menyampaikan protes atas kedatangan Tim Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Bandung ke lokasi tanah sengketa di Desa Pagerwangi, Punclut, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Selasa (25/8/2025).

Menurut Agustiana, kedatangan tim juru sita yang dikawal aparat kepolisian, Satpol PP, dan Babinsa setempat itu menimbulkan polemik karena dilakukan tanpa pemberitahuan resmi kepada warga, khususnya anggota SPP yang tengah memperjuangkan hak atas tanah garapan. Rombongan PN Bandung disebut hendak melakukan pendataan terkait sita lokasi sengketa antara PT DAM Utama Shakti Prima dan warga.

Advertisement

“Seandainya pihak pengadilan atau panitera juru sita menafsirkan putusan Mahkamah Agung bahwa jual beli garapan adalah transaksi yang sah, kami bisa memahami dan menerima putusan tersebut. Namun, apa dasar legalitas bahwa tanah negara hasil pembelian dari penggarap secara otomatis berubah status menjadi hak milik PT DAM Utama Shakti Prima?” ujar

BACA JUGA:  Tarif Khusus 17 Agustus di Jakarta Diubah: Dari Rp1 Menjadi Rp8

Agustiana dalam keterangan tertulis.
Ia mempertanyakan keabsahan klaim PT DAM atas tanah tersebut, sebab menurutnya, hingga kini tidak ada bukti konversi tanah negara menjadi objek redistribusi atau perubahan status resmi menjadi hak milik PT DAM.

“Kalau benar ada perubahan status tanah negara eks erfacht di Punclut Pagerwangi yang kemudian menjadi milik PT DAM, apa dasar hukumnya? Bagaimana mungkin perusahaan dijadikan subjek penerima landreform? Jika mengacu pada PP 224 Tahun 1961, mana bukti redistribusi atau surat keputusan pengukuhan hak atas tanah yang terdaftar atas nama PT DAM?” tegasnya.

Agustiana juga menyoroti tujuan penggunaan tanah tersebut. “Kalaupun dibenarkan menjadi milik PT DAM, peruntukannya untuk apa? Apakah dibangun, dipakai sarana pertanian, atau justru diperjualbelikan? Aturan mana yang memperbolehkan praktik seperti itu?” tambahnya.

BACA JUGA:  Diskominfo Ingkar Janji, Abaikan Putusan KI Jabar, Tarmizi Menyebutnya Arogan

Melalui surat resmi yang dilayangkan ke PN Balai Bandung, Agustiana meminta jawaban tertulis atas berbagai pertanyaan tersebut. Ia menegaskan, bila tidak ada jawaban dan pihak juru sita tetap memaksakan penggusuran, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kami sudah mendaftarkan persoalan ini ke berbagai tingkatan kantor ATR/BPN hingga Tim Penyelesaian Sengketa Tanah Tingkat Pusat sejak 2010. Jika pengusuran tetap dilakukan, kami akan melaporkan panitera juru sita karena meresahkan rakyat, bahkan bisa merusak kepemilikan tanah garapan anggota SPP,” tutupnya.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Survei SMRC: Tanpa KDM, Gibran Ungguli Prabowo dalam Simulasi Pilpres

Wajib Halal Diundur hingga 2028, Menteri UMKM Ungkap Biaya Jadi Kendala

Bahasa Jawa Menggema di Parlemen Malaysia, Kalam Salan Kritik Dampak Karhutla RI

Hudi Nurhudiyat: Menguatkan Kearifan Lokal dan Tasawuf

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version