Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Surat Pernyataan Program MBG di MTsN 2 Brebes Jadi Sorotan, Kemenag Klarifikasi

Surat Pernyataan Program MBG di MTsN 2 Brebes Jadi Sorotan, Kemenag Klarifikasi

Daerah Rabu, 17 September 2025 5:08 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Brebes — Sebuah surat pernyataan yang dibagikan kepada orang tua siswa MTs Negeri 2 Brebes, Jawa Tengah, memicu perbincangan hangat di media sosial. Surat itu meminta orang tua menandatangani persetujuan mengikuti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan catatan harus siap menanggung risiko yang mungkin terjadi, mulai dari gangguan pencernaan, alergi makanan, hingga keracunan.

Dalam salinan surat yang beredar, tercantum enam poin risiko. Di antaranya sakit perut, diare, mual, hingga kemungkinan alergi yang tidak teridentifikasi. Orang tua juga diminta memahami potensi kontaminasi makanan akibat distribusi, ketidakcocokan menu dengan kondisi kesehatan anak, hingga keracunan yang mungkin timbul karena faktor di luar kendali sekolah. Selain itu, ada ketentuan ganti rugi sebesar Rp80 ribu jika peralatan makan rusak atau hilang.

BACA JUGA:  PSI Garut Gelar Cukur Rambut Gratis, Kolaborasi dengan Seniman Pangkas ASGAR Indonesia

Advertisement

Surat yang ditandatangani pada September 2025 itu menampilkan dua pilihan: menerima atau menolak MBG, lengkap dengan kolom tanda tangan dan materai Rp10 ribu.

Plt Kabid Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng, Wahid Arbani, membenarkan keberadaan surat tersebut. Ia menjelaskan, dokumen itu diterbitkan usai pertemuan antara MTsN 2 Brebes dan tim Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Kamis (11/9/2025). Dalam pertemuan, pihak sekolah menanyakan mekanisme jika terjadi alergi atau keracunan. Tim asisten lapangan SPPG kemudian memberikan contoh format surat pernyataan yang bisa dipakai sekolah sebagai bahan pertimbangan.

Keesokan harinya, Jumat (12/9), pihak madrasah resmi mengedarkan surat kepada orang tua. Namun, langkah ini ternyata dilakukan tanpa koordinasi lebih dulu dengan Kanwil Kemenag Jateng.

BACA JUGA:  Bandung Darurat Begal, Negara Tidak Boleh Kalah oleh Penjahat Jalanan

“Kalau ditanya apakah ada instruksi dari kami, jawabannya tidak ada. Pihak sekolah mungkin menganggap itu langkah antisipasi,” ujar Wahid saat ditemui di kantornya, Selasa (16/9/2025).

Ia menambahkan, kejadian ini menjadi pelajaran penting terkait perlunya alur komunikasi lebih baik antara sekolah dan instansi terkait. Meski demikian, Wahid menegaskan Kemenag tetap mendukung program MBG yang digagas pemerintah.

“Pada intinya jajaran Kementerian Agama sangat mendukung penuh pelaksanaan MBG, hanya koordinasi teknisnya yang memang harus diperbaiki,” katanya.

Sementara itu, program MBG sendiri masih terus digulirkan pemerintah sebagai upaya memperbaiki gizi siswa madrasah di seluruh Indonesia. Namun kasus di Brebes ini menyoroti pentingnya standar komunikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Hudi Nurhudiyat: Menguatkan Kearifan Lokal dan Tasawuf

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version