Advertisement
GazanaPublika.com,Bandung– Kabar kurang sedap menerpa tata kelola keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di awal tahun 2025. Di balik komitmen pelunasan utang pekerjaan penyedia jasa senilai Rp621 miliar, muncul “dualisme” informasi yang mencolok antara pucuk pimpinan daerah dengan otoritas perencana anggaran.
Ketidaksinkronan ini bermula saat publik menanyakan dari mana uang sebesar itu akan diambil. Jawaban yang muncul ternyata tidak seragam, menciptakan tanda tanya mengenai koordinasi internal di Gedung Sate.
Advertisement
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, tampil dengan nada optimis. Baginya, kas daerah dalam kondisi siap tempur karena dukungan dari pendapatan rutin dan dana pusat.
“Sumber uang berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masuk setiap hari,” ujarnya dalam keterangan resmi Humas Jabar, Minggu (11/1/2026).di kutip dari pikiranrakyat. Com
Namun, narasi berbeda justru datang dari Kepala Bappeda Jawa Barat (yang kebetulan memiliki nama yang sama, Dedi Mulyadi). Alih-alih menyebut arus kas rutin, ia menjelaskan bahwa pelunasan ini melibatkan prosedur birokrasi yang lebih rumit, yakni memindahkan anggaran dari tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke pos Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2026, merujuk pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
Meski sumber dananya masih simpang siur, Gubernur memastikan bahwa pemerintah tidak akan menjadi “sapi perah” bagi kontraktor nakal. Ia menjanjikan proses audit lapangan yang ketat sebelum uang dicairkan.
“Pekerjaan yang kurang baik, kami tidak akan membayarkan semuanya,” tegas Gubernur.
Langkah Pemprov yang berencana menggunakan pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membayar utang rutin mendapat kritik pedas. Peneliti Seknas Fitra, Badiul Hadi, mengingatkan bahwa BTT memiliki filosofi penggunaan yang sakral dalam aturan keuangan negara.
“BTT seharusnya untuk bencana atau kondisi tak terprediksi, bukan penutup utang kegiatan yang sudah direncanakan. Ini berpotensi menjadi temuan BPK jika dipaksakan,” ujar Badiul.
Ketidakselarasan informasi ini kini menjadi sorotan. Publik menanti apakah Pemprov Jabar akan menyatukan suara, atau justru terjebak dalam kerumitan administratif yang berisiko hukum di masa depan.
Advertisement
