Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Vape di Apartemen Ancol, Terhubung Jaringan Internasional

BNN Bongkar Laboratorium Narkotika Vape di Apartemen Ancol, Terhubung Jaringan Internasional

Nasional Selasa, 6 Januari 2026 21:14 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com, Jakarta – Upaya penyelundupan narkotika dengan memanfaatkan tren rokok elektrik berhasil diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebuah laboratorium peracikan narkotika yang menyamarkan barang haram ke dalam liquid vape dan happy water digerebek di salah satu apartemen kawasan Ancol, Jakarta, Selasa.

Pengungkapan ini bermula dari Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua penumpang asal Malaysia berinisial HHS dan DM yang kedapatan membawa bahan diduga narkotika jenis MDMA dan Ethomidate.

Advertisement

Temuan itu menjadi pintu masuk bagi penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pengembangan, BNN menangkap dua orang lainnya, masing-masing berinisial PS dan HSN, yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dan pengatur operasional jaringan narkotika tersebut.

Keterangan dari tersangka PS mengarahkan petugas ke sebuah apartemen di Jakarta yang dijadikan lokasi utama peracikan. Di tempat inilah bahan narkotika cair diramu sebelum diedarkan.

BACA JUGA:  Empat ABK Diduga Jadi Korban Kekerasan di Kapal Cumi, Polisi Turun Tangan

“Kami menemukan tempat yang digunakan untuk meracik, mengolah narkotika cair yang kemudian disuntikkan ke dalam liquid vape dan happy water,” kata Plt. Deputi Pemberantasan BNN Budi Wibowo di Jakarta Utara, Selasa.

Dalam praktiknya, bahan MDMA dan Ethomidate yang diselundupkan dari luar negeri dicampur dengan minyak nikotin serta cairan perasa. Hasil racikan tersebut kemudian dikemas sebagai liquid vape dan dipindahkan ke lokasi lain untuk proses distribusi.

Jejak jaringan ini kembali terendus di sebuah gudang di wilayah Pademangan, Jakarta Utara. Dari lokasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, mulai dari bahan diduga narkotika, puluhan cartridge liquid vape siap edar yang mengandung narkotika, ribuan cartridge kosong, hingga berbagai peralatan dan bahan peracikan.

Budi Wibowo menegaskan bahwa laboratorium tersebut merupakan bagian dari jaringan internasional peredaran gelap narkotika yang menerapkan strategi penyamaran berlapis. Selain memanfaatkan liquid vape, bahan baku narkotika—termasuk Ethomidate—dikemas menyerupai sachet minuman energi agar tampak seperti produk legal.

BACA JUGA:  Besok Sidang Perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar Sindir Siapkan Bukti, Saksi dan Ahli

“Para jaringan, para bandar, para kartel ini selalu mengembangkan modus-modus operandi untuk tetap melakukan perdaran narkotika secara masif,” ujar Budi.

Menurut BNN, modus ini sengaja dirancang untuk mengelabui petugas, menyamarkan narkotika sebagai barang konsumsi sehari-hari, serta mempermudah penyelundupan lintas negara.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan sejumlah pasal berat, di antaranya Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1), yang ancaman hukumannya mulai dari pidana penjara jangka panjang, penjara seumur hidup, hingga pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Advertisement

Aksi IKN Tahun Baru
Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Nasional

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Nasional

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Berita Utama

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Nasional

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa Terima Suap Rp203 Miliar, Modus Pembayaran Jasa Hukum

BERITA TERBARU

Anggota Satpol PP DKI Luka Enam Jahitan Usai Bentrok dengan Pekerja Proyek di Jaksel

Karhutla Belum Mereda, Asap Lintas Negara Jadi Sorotan Pemerintah

Prabowo Gelar Rapat Khusus Karhutla, Dudung Laporkan Penanganan di Sejumlah Daerah

Penggali Sumur di Malingping Meninggal, Tertimbun 7 Jam

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

OPM/KKB: Menjadikan Warga Sipil sebagai Objek Teror dan Brutal Adalah Kejahatan Kemanusiaan

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version