Advertisement
GazanaPublika.com, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat menggelar konferensi pers terkait penangkapan empat orang penyusup yang melakukan provokasi dalam aksi massa di Mapolda Kalbar dan Kantor DPRD Provinsi.
Keempat pelaku yang berhasil diidentifikasi terdiri dari tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) dan satu orang dewasa. Saat diamankan, mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam dalam aksi yang berlangsung sejak 25 Agustus hingga 5 September 2025.
Advertisement
Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar AKBP Prinanto dan Kasubdit Kamneg Kompol Lely Suheri, S.H., M.M., serta dihadiri awak media lokal maupun nasional, Rabu (17/9/2025).
Menurut Kombes Raswin, penangkapan tersebut merupakan hasil kerja tim gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus yang tergabung dalam Satgas Pengamanan Aksi Massa Polda Kalbar.
“Selama pengamanan aksi di Gedung DPRD dan Mapolda, kami mengidentifikasi adanya sekelompok orang di luar kelompok aksi, tanpa mengenakan jaket almamater. Mereka berupaya menyusup dan menyatu dengan massa, sebagian bahkan masih di bawah umur,” jelasnya.
Raswin menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir tindakan anarkis.
“Kami tidak akan membiarkan siapapun yang mencoba memprovokasi atau melakukan kekerasan dalam aksi massa,” tegasnya.
Terdapat tiga laporan polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini:
• Kasus pertama, berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, tim menangkap ABH berinisial AA (17) di depan Mapolda. Ia membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite. AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 jo. Pasal 187 bis KUHP.
• Kasus kedua, berdasarkan LP/A/27/IX/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 1 September 2025, dua ABH berinisial B (15) dan SY (16) ditangkap di depan Kantor BPK Kalbar. Mereka membawa satu bom molotov dan pertalite, dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951 jo. Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP.
• Kasus ketiga, berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALBAR tanggal 30 Agustus 2025, seorang dewasa berinisial RS (19) ditangkap di depan Mapolda. Ia kedapatan menyimpan sebilah badik di pinggang. RS dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu, mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi.
“Kami mengingatkan seluruh elemen masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh provokasi pihak yang tidak bertanggung jawab, serta menjaga aksi tetap damai dan tertib sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Bayu menambahkan, Kepolisian selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, namun akan bertindak tegas terhadap pelaku anarkis. Ia juga meminta para orang tua lebih mengawasi aktivitas anak-anak mereka.
“Keempat pelaku kini ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Kami berharap peran orang tua dapat mencegah keterlibatan anak dalam tindakan pidana,” pungkasnya.
Advertisement
