Close Menu
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Masuk
Login Gazana Publika
Facebook X (Twitter) Instagram
GazanaPublika.com
Facebook X (Twitter) Instagram TikTok YouTube
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Lainnya
    • Opini
    • Historika
    • Ragam
    • Spesial
    • Gaya Hidup
    • Ekonomi
    • Arban Ramizud Raray
    • Kriminalitas
    • Indeks Berita
GazanaPublika.com
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Internasional
  • Tasawuf Elegan
  • Genta Qalbu
  • Historika
  • Ragam
  • Spesial
  • Gaya Hidup
  • Opini
  • Indeks Berita
Beranda » Dana Zakat untuk Makan Gratis? Peci Hitam Ingatkan BAZNAS Jangan Langgar Batas Syariat

Dana Zakat untuk Makan Gratis? Peci Hitam Ingatkan BAZNAS Jangan Langgar Batas Syariat

Daerah Jumat, 20 Februari 2026 18:56 WIB
Facebook Twitter WhatsApp Tumblr Telegram

Advertisement

GazanaPublika.com,Bandung – Suasana perdebatan soal sumber pembiayaan program Makan Bergizi Gratis kian menghangat. Di tengah wacana pencatutan dana zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), suara penolakan mulai bermunculan.

Sekretaris Jenderal DPP Komunitas Peci Hitam, Y. Jojon Hidayat, mengingatkan bahwa zakat bukanlah ‘dana taktis’ pemerintah yang bisa digunakan tanpa rambu-rambu syariat. Hal itu disampaikannya kepada Jurnal Tipikor, Jumat (20/2), merespons rencana pemanfaatan dana zakat untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis.

Advertisement

Menurut Jojon, pengelolaan zakat memiliki aturan ketat dalam fiqh Islam, terutama menyangkut siapa saja yang berhak menerima (mustahik). Ia merujuk pada ketentuan delapan golongan (asnaf) sebagaimana disebut dalam Surat At-Taubah ayat 60.

“Zakat itu sifatnya spesifik. Program Makan Bergizi Gratis hanya boleh menggunakan dana zakat jika sasarannya adalah siswa dari keluarga fakir dan miskin. Kalau anak orang kaya ikut makan dari uang zakat, itu namanya menabrak aturan Allah!” tegas Jojon.

Ia menilai, penerapan program secara universal tanpa seleksi berbasis asnaf berisiko melanggar prinsip syariat.
Selain soal sasaran penerima, Jojon juga menyinggung aspek ‘tamlik’ atau pemindahan kepemilikan dalam distribusi zakat. Dalam kajian fiqh, terdapat perdebatan mengenai pemberian zakat dalam bentuk makanan matang.

BACA JUGA:  Bau Busuk Tercium di Stasiun LRT Pancoran, Polisi Selidiki Dugaan Penemuan Jenazah

Ia menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanafiyah, zakat dalam bentuk nilai atau manfaat yang maslahat dimungkinkan, selama memenuhi syarat tertentu.

“Pemberian makanan matang bisa dianggap sah sebagai pemenuhan kebutuhan dasar (hajah dharuriyyah). Namun, BAZNAS harus menjamin makanan tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak, bukan menguap di jalur birokrasi atau operasional,” tambahnya.

Dengan kata lain, substansi distribusi dan kepastian penerima menjadi kunci sah atau tidaknya kebijakan tersebut dalam perspektif fiqh.

Agar tidak menjadi ‘malpraktik agama’, Jojon menyampaikan sejumlah rambu yang menurutnya wajib dipatuhi oleh Badan Amil Zakat Nasional dan pemerintah.

Pertama, pemisahan dana harus dilakukan secara ketat. Dana zakat, kata dia, hanya boleh dialokasikan untuk siswa dari keluarga miskin. Sementara untuk siswa dari keluarga mampu, pemerintah harus menggunakan sumber lain seperti infak, sedekah, atau CSR.

BACA JUGA:  DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Kedua, ia menegaskan larangan menggerus hak mustahik melalui pembengkakan biaya operasional.

“Haram menggerus jatah mustahik. Biaya operasional atau pengolahan makanan tidak boleh mengambil porsi besar dari hak pangan si miskin,” ujarnya.
Ketiga, ia menekankan pentingnya jaminan halal dan tayyib atas makanan yang didistribusikan.

“Makanan wajib bersertifikasi halal dan bergizi tinggi, bukan sekadar ‘penggugur kewajiban’ program,” katanya.

Meski bersikap kritis, Jojon tidak serta-merta menolak gagasan tersebut. Ia menyimpulkan, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis pada dasarnya hukumnya mubah, bahkan bisa bernilai anjuran jika bertujuan mencegah stunting dan menjaga kualitas generasi.

“Kami di Peci Hitam mendukung niat baik pemerintah, tapi jangan sampai niat baik itu dilakukan dengan cara yang salah secara syar’i. BAZNAS harus tetap independen dan menjaga amanah umat, bukan sekadar jadi ‘bendahara’ tambahan bagi program pemerintah,” pungkasnya. (Her)

Advertisement

Gazana Publika

Redaksi

BERITA LAINNYA

Daerah

Polisi Bongkar Kasus Pengantin Pesanan WNA China, Siswi SMK Asal Tasikmalaya Ditemukan di PIK 2

Daerah

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna ke-27 Bahas Raperda Perubahan SOTK

Daerah

Kamonesan NJP Cianjur Himpun 110 Seniman, Siapkan Kolaborasi Kolosal ‘Sasakala Gunung Padang’

Daerah

KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon di Bogor

BERITA TERBARU

Hudi Nurhudiyat: Menguatkan Kearifan Lokal dan Tasawuf

Majelis Al Ma’arijul Wathon Bahas Kekeliruan Kebatinan, Tekankan Integrasi Syariat dan Hakikat

Prabowo Ungkap Alasan Koalisi Gemuk: Indonesia Sebesar Eropa, tapi Hanya Punya Satu Kabinet

KPK Surati Panglima TNI soal Dugaan Keterlibatan Prajurit Aktif dalam Korupsi Dana Bencana BNPB

GENTA QOLBU

Hubungan Iman, Islam dan Ihsan

Sebuah Hikmah: Perlakuan Agama dan Adab

Terima Ketetapan Hari Ini dan Insya Allah untuk Esok

Iman Itu Telanjang, Bajunya Itu Takwa

TASAWUF ELEGAN

Syukur Sangat Berharga Bagi Sang Khalik, Sabar Sangat Bangga Bagi Sang Khalik

Tasawuf dan Ilmu Kebatinan

Sakralitas Maulid Nabi Muhammad SAW Diyakini Semua Umat di Nusantara

OPINI

Perang Yaman: Arab Saudi di Persimpangan Strategi

MK, PTUN, dan Persoalan Ijazah: Sampai di Mana Batas Kewenangan Hakim

Pendalaman Literasi Digital Student Care Wilayah Papua

RAGAM

Di Bumi Barat, Ternyata Vampir Tak Pernah Mati

Masih Ada Ikan Purba di Laut Indonesia

Struktur Hari dan Bulan Kalender Maya: Rahasia Siklus Angka 13, 20 Hari, dan 18 Bulan

Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest YouTube
  • Nasional
  • Internasional
  • Daerah
  • Banten
  • Historika
  • Spesial
  • Ragam
  • Genta Qalbu
  • Tasawuf Elegan
  • Opini

| Redaksi | Kebijakan Privasi | Pedoman Media Siber | Disclaimer | Indeks |

© 2026 Gazana Publika - Medianya Aktifis Terpercaya

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version