Advertisement
GazanaPublika.com, Jakarta – Ketua Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) A. Tarmizi menegaskan bahwa dugaan penyelewengan proyek penerangan jalan umum (PJU) tidak boleh diselesaikan hanya dengan teguran internal. Ia menilai, jika benar terjadi pelanggaran, maka proses hukum harus berjalan terbuka dan akuntabel.
“Supremasi hukum tidak boleh berhenti di ruang rapat. Kalau rakyat kecil bisa digusur dan ditertibkan atas nama aturan, maka pejabat yang diduga menyimpangkan anggaran juga harus diserahkan pada hukum,” katanya, Bandung, Senin (2/3/2026)
Advertisement
Dikutip dari teras jabar.Id, kritik serupa datang dari praktisi hukum Anom Joemadi, SH, yang menilai seharusnya gubernur mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak, bukan berhenti pada teguran internal.
“Harusnya KDM mendorong Kejaksaan atau Kepolisian untuk menindak pelanggaran tersebut. Di sini terlihat ada perlakuan berbeda. Ada apa?” ujar Anom, merujuk tayangan video pernyataan KDM yang beredar di media sosial.
Senada dengan itu, pakar hukum dari , DR Indra Prawira, meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak menunggu kasus ini viral untuk bertindak.
“Kejaksaan harus bergerak cepat dan tidak ewuh pakewuh. Siapa pun yang terlibat tidak boleh disegani,” tegas Indra.
Pernyataan itu disampaikan menyusul laporan LSM Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan mark-up harga tiang PJU. Dalam laporannya, APAK menyebut adanya indikasi kenaikan harga dari sekitar Rp13 juta menjadi Rp33 juta per unit.
Selain soal harga, APAK juga mengklaim menemukan dugaan manipulasi spesifikasi. Tiang PJU yang seharusnya menggunakan beton diduga diganti dengan material berbasis pasir. Jika terbukti, perubahan spesifikasi tersebut dinilai berpotensi menurunkan kualitas konstruksi dan membahayakan keselamatan publik.
Tarmizi menekankan bahwa keberanian seorang pemimpin tidak diukur dari kerasnya memarahi bawahan, melainkan dari kesediaannya membuka jalan bagi proses hukum.
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka keadilan berubah menjadi slogan kosong,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai laporan dugaan penyelewengan tersebut.
Advertisement
